SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN SENGKETA WARIS
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar surat keterangan domisili jika alamat KTP penggugat tidak sama dengam tempat tinggal sekarang; 4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran penggugat; 5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat; 6. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pewaris; 7. Satu lembar fotokopi Akta Kematian pewaris dari kantor desa/kelurahan; 8. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran penggugat; 9. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat; 10. Surat keterangan silsilah keluarga penggugat dengan pewaris; 11. Satu lembar fotokopi Akta Kematian ahli waris yang telah meninggal dunia mendahului pewaris; 12. Fotokopi surat / sertifikat / bukti kepemilikan obyek warisan yang disengketakan. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal setidaknya sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24331955303126448/6281222226093