SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI (PERWALIAN)
1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon;
2. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
3. Satu lembar fotokopi Akta Kematian;
4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal;
5. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah yang meninggal;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24180377848255760/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI ADHAL
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP calon suami;
4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran pemohon;
5. Surat penolakan dari KUA (surat N7);
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/30900058049640518/6281222226093