Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Wali

SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI (PERWALIAN)

1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon; 2. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; 3. Satu lembar fotokopi Akta Kematian; 4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal; 5. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah yang meninggal; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24180377848255760/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI ADHAL

1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP calon suami; 4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran pemohon; 5. Surat penolakan dari KUA (surat N7); *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/30900058049640518/6281222226093