Syarat Pendaftaran Istbat Nikah
SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1 (suami);
2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2 (istri);
3. Satu lembar fotokopi Akta Cerai (jika berstatus cerai hidup);
4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian (jika berstatus cerai mati);
5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga;
6. Surat Keterangan Menikah dari kantor desa/kelurahan;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Berkas nomor 1 sampai 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24242616608720913/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH KONTENSIUS
_Itsbat Nikah Kontensius diperuntukkan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dan belum memiliki buku nikah_.
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP almarhum suami atau almarhumah istri;
4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian almarhum/almarhumah;
5. Satu lembar fotokopi Akta Cerai jika salah satu atau keduanya berstatus cerai hidup saat menikah;
6. Satu lembar fotokopi Akta Kematian jika salah satu atau keduanya berstatus cerai mati saat menikah;
7. Satu lembar fotokopi masing-masing Akta Kelahiran anak atau ahli waris almarhum/almarhumah;
8. Satu lembar fotokopi masing-masing KTP anak atau ahli waris almarhum/almarhumah, dan digantikan Surat Keterangan Domisili jika belum memiliki KTP;
9. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menerangkan bahwa almarhum / almarhumah benar telah menikah dengan penggugat dan memiliki anak / ahli waris sebagai berikut..;
10. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga;
11. Satu lembar fotokopi bukti dokumen lain yang menyangkut alasan pengajuan itsbat nikah.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang dan wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika 1 anak, 600.000 rupiah jika 2 anak, 800.000 rupiah jika 3 anak; dan seterusnya, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24045052425188620/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN KUMULASI ITSBAT NIKAH DAN CERAI
_Kumulasi Itsbat dan Cerai diperuntukkan apabila seseorang hendak mengajukan perceraian namun belum memiliki buku nikah._
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga jika tidak ada;
4. Surat keterangan menikah dari kantor desa/kelurahan tempat dahulu menikah;
5. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri).
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Berkas nomor 1, 2, dan 5 wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24372773705720231/6281222226093