Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Itsbat

Syarat Pendaftaran Istbat Nikah

SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH 1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1 (suami); 2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2 (istri); 3. Satu lembar fotokopi Akta Cerai (jika berstatus cerai hidup); 4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian (jika berstatus cerai mati); 5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga; 6. Surat Keterangan Menikah dari kantor desa/kelurahan; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1 sampai 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24242616608720913/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH KONTENSIUS

_Itsbat Nikah Kontensius diperuntukkan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dan belum memiliki buku nikah_. 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP almarhum suami atau almarhumah istri; 4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian almarhum/almarhumah; 5. Satu lembar fotokopi Akta Cerai jika salah satu atau keduanya berstatus cerai hidup saat menikah; 6. Satu lembar fotokopi Akta Kematian jika salah satu atau keduanya berstatus cerai mati saat menikah; 7. Satu lembar fotokopi masing-masing Akta Kelahiran anak atau ahli waris almarhum/almarhumah; 8. Satu lembar fotokopi masing-masing KTP anak atau ahli waris almarhum/almarhumah, dan digantikan Surat Keterangan Domisili jika belum memiliki KTP; 9. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menerangkan bahwa almarhum / almarhumah benar telah menikah dengan penggugat dan memiliki anak / ahli waris sebagai berikut..; 10. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga; 11. Satu lembar fotokopi bukti dokumen lain yang menyangkut alasan pengajuan itsbat nikah. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang dan wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika 1 anak, 600.000 rupiah jika 2 anak, 800.000 rupiah jika 3 anak; dan seterusnya, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24045052425188620/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN KUMULASI ITSBAT NIKAH DAN CERAI

_Kumulasi Itsbat dan Cerai diperuntukkan apabila seseorang hendak mengajukan perceraian namun belum memiliki buku nikah._ 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga jika tidak ada; 4. Surat keterangan menikah dari kantor desa/kelurahan tempat dahulu menikah; 5. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri). *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1, 2, dan 5 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24372773705720231/6281222226093