Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Harta Bersama

SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HARGA BERSAMA (GONO GINI)

1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat (jika ada); 4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai; 5. Satu lembar fotokopi masing-masing surat kepemilikan harta. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24548046198158562/6281222226093