Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Semua Persyaratan Berperkara

SYARAT PENDAFTARAN ASAL USUL ANAK (PENGAKUAN ANAK)

1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon; 4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga; 5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter; 6. Surat Keterangan Menikah secara agama dari kantor desa/kelurahan; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/25093771130224217/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HAK ASUH ANAK / PENGUASAAN ANAK

1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat; 4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai; 5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/10050487051746311/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN PENGANGKATAN ANAK

1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1; 2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2; 3. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pemohon; 5/ Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 6. Satu lembar fotokopi KTP ayah kandung anak; 7. Satu lembar fotokopi KTP ibu kandung anak; 8. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah orang tua kandung anak; 9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; 10. Satu lembar fotokopi surat pernyataan menyerahkan anak dari orang tua kandung; 11. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 1; 12. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 2; 13. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial; 14. Surat keterangan pekerjaan dan jumlah gaji dari kantor desa/kelurahan. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24427598243540932/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN DISPENSASI NIKAH

1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon (orang tua anak yang di bawah umur); 2. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon; 3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 4. Satu lembar fotokopi KTP anak (yang di bawah umur); 5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; 6. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir anak; 7. Satu lembar fotokopi KTP orang tua calon suami/istri anak pemohon; 8. Satu lembar fotokopi KTP calon suami/istri anak pemohon; 9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran calon suami/istri anak pemohon; 10. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir calon suami/istri anak pemohon; 11. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga calon suami/istri anak pemohon; 12. Surat penolakan dari KUA / formulir N7; 13. Surat keterangan kehamilan dari bidan/dokter (_jika hamil_); 14. Surat keterangan kesehatan calon pengantin dari Puskesmas atau Rumah Sakit (_jika tidak hamil_); 15. Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak; 16. Surat keterangan telah bekerja dan gaji rata-rata calon pengantin pria dari kantor desa/kelurahan; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24290403250587383/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HARGA BERSAMA (GONO GINI)

1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat (jika ada); 4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai; 5. Satu lembar fotokopi masing-masing surat kepemilikan harta. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24548046198158562/6281222226093

Syarat Pendaftaran Istbat Nikah

SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH 1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1 (suami); 2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2 (istri); 3. Satu lembar fotokopi Akta Cerai (jika berstatus cerai hidup); 4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian (jika berstatus cerai mati); 5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga; 6. Surat Keterangan Menikah dari kantor desa/kelurahan; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1 sampai 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24242616608720913/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH KONTENSIUS

_Itsbat Nikah Kontensius diperuntukkan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dan belum memiliki buku nikah_. 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP almarhum suami atau almarhumah istri; 4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian almarhum/almarhumah; 5. Satu lembar fotokopi Akta Cerai jika salah satu atau keduanya berstatus cerai hidup saat menikah; 6. Satu lembar fotokopi Akta Kematian jika salah satu atau keduanya berstatus cerai mati saat menikah; 7. Satu lembar fotokopi masing-masing Akta Kelahiran anak atau ahli waris almarhum/almarhumah; 8. Satu lembar fotokopi masing-masing KTP anak atau ahli waris almarhum/almarhumah, dan digantikan Surat Keterangan Domisili jika belum memiliki KTP; 9. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menerangkan bahwa almarhum / almarhumah benar telah menikah dengan penggugat dan memiliki anak / ahli waris sebagai berikut..; 10. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga; 11. Satu lembar fotokopi bukti dokumen lain yang menyangkut alasan pengajuan itsbat nikah. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang dan wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika 1 anak, 600.000 rupiah jika 2 anak, 800.000 rupiah jika 3 anak; dan seterusnya, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24045052425188620/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN KUMULASI ITSBAT NIKAH DAN CERAI

_Kumulasi Itsbat dan Cerai diperuntukkan apabila seseorang hendak mengajukan perceraian namun belum memiliki buku nikah._ 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga jika tidak ada; 4. Surat keterangan menikah dari kantor desa/kelurahan tempat dahulu menikah; 5. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri). *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1, 2, dan 5 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24372773705720231/6281222226093

Syarat Berperkara Perceraian

_Perceraian hanya bisa terjadi jika kedua pihak telah pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan berturut-turut kecuali terdapat peristiwa KDRT yang dibuktikan dengan visum atau laporan kepolisian._ *Berikut syarat pendaftaran perceraian =* 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon; 2. Surat Keterangan Domisili (_jika tempat tinggal penggugat/pemohon tidak sama dengan alamat pada KTP_); 3. Buku nikah / duplikat buku nikah asli; 4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah; 5. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga; 6. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri); 7. Mengisi formulir data perceraian yang disediakan oleh petugas pendaftaran. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1, 2, 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24199804279688083/6281222226093

SYARAT PENGAMBILAN AKTA CERAI

*Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Buol =* 1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain; 2. Membayar PNBP sebesar 10.000 rupiah; 3. Menyerahkan kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain; *Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Lain =* 1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain; 2. Menunjukkan surat relaas panggilan sidang atau pemberitahuan isi putusan; 3. Membayar biaya PNBP dan ongkos kirim; 4. Menandatangani surat permohonan pengambilan akta cerai; 5. Menyerahkan kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain; *Pengambilan Akta Cerai Tanpa Datang ke Pengadilan =* 1. Pengambilan dengan cara ini hanya untuk perceraian yang telah putus dari bulan Juli 2025; 2. Mengakses situs https://eac.mahkamahagung.go.id/ 3. Mendaftar akun menggunakan email dan nomor telepon yang digunakan saat mendaftar perkara perceraian; 4. Memilih akta cerai dan melakukan generate Virtual Account (VA); 5. Menunggu verifikasi oleh tim Pengadilan Agama Buol; 6. File Akta Cerai bisa diunduh dan tidak harus dicetak fisik. Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24303835359297637/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN IZIN POLIGAMI

1. Satu lembar fotokopi KTP suami (pemohon); 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP istri pertama; 4. Satu lembar fotokopi KTP calon istri kedua; 5. Satu lembar fotokopi buku / akta nikah dengan istri pertama; 6. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 7. Surat pernyataan sanggup berlaku adil oleh suami; 8. Surat keterangan bersedia / tidak keberatan dimadu oleh istri pertama; 9. Surat keterangan bersedia / tidak keberatan dimadu oleh calon istri kedua; 10. Surat keterangan status pernikahan calon istri kedua dari desa/kelurahan; 11. Satu lembar fotokopi Akta Cerai calon istri kedua (_jika statusnya cerai hidup_); 12. Satu lembar fotokopi Akta Kematian suami sebelumnya dari calon istri kedua (_jika statusnya cerai mati_); 13. Surat keterangan bekerja dan jumlah gaji pemohon dari kantor desa/kelurahan; 14. Surat izin dari atasan pemohon (untuk PNS, PPPK, TNI, Polri) *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/31193223166958515/6281222226093

SYARAT PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN

1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain; 2. Membayar biaya PNBP yang telah dihitung oleh petugas PTSP; 3. Surat Kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain. Leboh Lengkap : https://wa.me/p/9524457174323480/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI (PERWALIAN)

1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon; 2. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; 3. Satu lembar fotokopi Akta Kematian; 4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal; 5. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah yang meninggal; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24180377848255760/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI ADHAL

1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP calon suami; 4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran pemohon; 5. Surat penolakan dari KUA (surat N7); *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/30900058049640518/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN SENGKETA WARIS

1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar surat keterangan domisili jika alamat KTP penggugat tidak sama dengam tempat tinggal sekarang; 4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran penggugat; 5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat; 6. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pewaris; 7. Satu lembar fotokopi Akta Kematian pewaris dari kantor desa/kelurahan; 8. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran penggugat; 9. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat; 10. Surat keterangan silsilah keluarga penggugat dengan pewaris; 11. Satu lembar fotokopi Akta Kematian ahli waris yang telah meninggal dunia mendahului pewaris; 12. Fotokopi surat / sertifikat / bukti kepemilikan obyek warisan yang disengketakan. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal setidaknya sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24331955303126448/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN AHLI WARIS

1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat akta nikah pemohon; 4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 5. Surat keterangan silsilah keluarga pemohon dari kantor desa/kelurahan; 6. Satu lembar fotokopi KTP pewaris; 7. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pewaris; 8. Satu lembar fotokopi Akta Kematian pewaris; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/30983514974629564/6281222226093