SYARAT PENDAFTARAN ASAL USUL ANAK (PENGAKUAN ANAK)
1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon;
4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga;
5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter;
6. Surat Keterangan Menikah secara agama dari kantor desa/kelurahan;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/25093771130224217/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HAK ASUH ANAK / PENGUASAAN ANAK
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat;
4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai;
5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/10050487051746311/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN PENGANGKATAN ANAK
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1;
2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2;
3. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pemohon;
5/ Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon;
6. Satu lembar fotokopi KTP ayah kandung anak;
7. Satu lembar fotokopi KTP ibu kandung anak;
8. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah orang tua kandung anak;
9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
10. Satu lembar fotokopi surat pernyataan menyerahkan anak dari orang tua kandung;
11. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 1;
12. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 2;
13. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
14. Surat keterangan pekerjaan dan jumlah gaji dari kantor desa/kelurahan.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24427598243540932/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN DISPENSASI NIKAH
1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon (orang tua anak yang di bawah umur);
2. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon;
3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon;
4. Satu lembar fotokopi KTP anak (yang di bawah umur);
5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
6. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir anak;
7. Satu lembar fotokopi KTP orang tua calon suami/istri anak pemohon;
8. Satu lembar fotokopi KTP calon suami/istri anak pemohon;
9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran calon suami/istri anak pemohon;
10. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir calon suami/istri anak pemohon;
11. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga calon suami/istri anak pemohon;
12. Surat penolakan dari KUA / formulir N7;
13. Surat keterangan kehamilan dari bidan/dokter (_jika hamil_);
14. Surat keterangan kesehatan calon pengantin dari Puskesmas atau Rumah Sakit (_jika tidak hamil_);
15. Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
16. Surat keterangan telah bekerja dan gaji rata-rata calon pengantin pria dari kantor desa/kelurahan;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24290403250587383/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HARGA BERSAMA (GONO GINI)
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat (jika ada);
4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai;
5. Satu lembar fotokopi masing-masing surat kepemilikan harta.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24548046198158562/6281222226093
Syarat Pendaftaran Istbat Nikah
SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1 (suami);
2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2 (istri);
3. Satu lembar fotokopi Akta Cerai (jika berstatus cerai hidup);
4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian (jika berstatus cerai mati);
5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga;
6. Surat Keterangan Menikah dari kantor desa/kelurahan;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Berkas nomor 1 sampai 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24242616608720913/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN ITSBAT NIKAH KONTENSIUS
_Itsbat Nikah Kontensius diperuntukkan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dan belum memiliki buku nikah_.
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP almarhum suami atau almarhumah istri;
4. Satu lembar fotokopi Akta Kematian almarhum/almarhumah;
5. Satu lembar fotokopi Akta Cerai jika salah satu atau keduanya berstatus cerai hidup saat menikah;
6. Satu lembar fotokopi Akta Kematian jika salah satu atau keduanya berstatus cerai mati saat menikah;
7. Satu lembar fotokopi masing-masing Akta Kelahiran anak atau ahli waris almarhum/almarhumah;
8. Satu lembar fotokopi masing-masing KTP anak atau ahli waris almarhum/almarhumah, dan digantikan Surat Keterangan Domisili jika belum memiliki KTP;
9. Surat keterangan dari kantor desa/kelurahan yang menerangkan bahwa almarhum / almarhumah benar telah menikah dengan penggugat dan memiliki anak / ahli waris sebagai berikut..;
10. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga;
11. Satu lembar fotokopi bukti dokumen lain yang menyangkut alasan pengajuan itsbat nikah.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang dan wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika 1 anak, 600.000 rupiah jika 2 anak, 800.000 rupiah jika 3 anak; dan seterusnya, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24045052425188620/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN KUMULASI ITSBAT NIKAH DAN CERAI
_Kumulasi Itsbat dan Cerai diperuntukkan apabila seseorang hendak mengajukan perceraian namun belum memiliki buku nikah._
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga jika tidak ada;
4. Surat keterangan menikah dari kantor desa/kelurahan tempat dahulu menikah;
5. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri).
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Berkas nomor 1, 2, dan 5 wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24372773705720231/6281222226093
Syarat Berperkara Perceraian
_Perceraian hanya bisa terjadi jika kedua pihak telah pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan berturut-turut kecuali terdapat peristiwa KDRT yang dibuktikan dengan visum atau laporan kepolisian._
*Berikut syarat pendaftaran perceraian =*
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon;
2. Surat Keterangan Domisili (_jika tempat tinggal penggugat/pemohon tidak sama dengan alamat pada KTP_);
3. Buku nikah / duplikat buku nikah asli;
4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah;
5. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga;
6. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri);
7. Mengisi formulir data perceraian yang disediakan oleh petugas pendaftaran.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Berkas nomor 1, 2, 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24199804279688083/6281222226093
SYARAT PENGAMBILAN AKTA CERAI
*Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Buol =*
1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain;
2. Membayar PNBP sebesar 10.000 rupiah;
3. Menyerahkan kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain;
*Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Lain =*
1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain;
2. Menunjukkan surat relaas panggilan sidang atau pemberitahuan isi putusan;
3. Membayar biaya PNBP dan ongkos kirim;
4. Menandatangani surat permohonan pengambilan akta cerai;
5. Menyerahkan kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain;
*Pengambilan Akta Cerai Tanpa Datang ke Pengadilan =*
1. Pengambilan dengan cara ini hanya untuk perceraian yang telah putus dari bulan Juli 2025;
2. Mengakses situs https://eac.mahkamahagung.go.id/
3. Mendaftar akun menggunakan email dan nomor telepon yang digunakan saat mendaftar perkara perceraian;
4. Memilih akta cerai dan melakukan generate Virtual Account (VA);
5. Menunggu verifikasi oleh tim Pengadilan Agama Buol;
6. File Akta Cerai bisa diunduh dan tidak harus dicetak fisik.
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24303835359297637/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN IZIN POLIGAMI
1. Satu lembar fotokopi KTP suami (pemohon);
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP istri pertama;
4. Satu lembar fotokopi KTP calon istri kedua;
5. Satu lembar fotokopi buku / akta nikah dengan istri pertama;
6. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon;
7. Surat pernyataan sanggup berlaku adil oleh suami;
8. Surat keterangan bersedia / tidak keberatan dimadu oleh istri pertama;
9. Surat keterangan bersedia / tidak keberatan dimadu oleh calon istri kedua;
10. Surat keterangan status pernikahan calon istri kedua dari desa/kelurahan;
11. Satu lembar fotokopi Akta Cerai calon istri kedua (_jika statusnya cerai hidup_);
12. Satu lembar fotokopi Akta Kematian suami sebelumnya dari calon istri kedua (_jika statusnya cerai mati_);
13. Surat keterangan bekerja dan jumlah gaji pemohon dari kantor desa/kelurahan;
14. Surat izin dari atasan pemohon (untuk PNS, PPPK, TNI, Polri)
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/31193223166958515/6281222226093
SYARAT PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN
1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain;
2. Membayar biaya PNBP yang telah dihitung oleh petugas PTSP;
3. Surat Kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain.
Leboh Lengkap : https://wa.me/p/9524457174323480/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI (PERWALIAN)
1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon;
2. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
3. Satu lembar fotokopi Akta Kematian;
4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga yang meninggal;
5. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah yang meninggal;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24180377848255760/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN WALI ADHAL
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi KTP calon suami;
4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran pemohon;
5. Surat penolakan dari KUA (surat N7);
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/30900058049640518/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN SENGKETA WARIS
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar surat keterangan domisili jika alamat KTP penggugat tidak sama dengam tempat tinggal sekarang;
4. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran penggugat;
5. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat;
6. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pewaris;
7. Satu lembar fotokopi Akta Kematian pewaris dari kantor desa/kelurahan;
8. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran penggugat;
9. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat;
10. Surat keterangan silsilah keluarga penggugat dengan pewaris;
11. Satu lembar fotokopi Akta Kematian ahli waris yang telah meninggal dunia mendahului pewaris;
12. Fotokopi surat / sertifikat / bukti kepemilikan obyek warisan yang disengketakan.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal setidaknya sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24331955303126448/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN PENETAPAN AHLI WARIS
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat akta nikah pemohon;
4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon;
5. Surat keterangan silsilah keluarga pemohon dari kantor desa/kelurahan;
6. Satu lembar fotokopi KTP pewaris;
7. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pewaris;
8. Satu lembar fotokopi Akta Kematian pewaris;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/30983514974629564/6281222226093