SYARAT PENDAFTARAN ASAL USUL ANAK (PENGAKUAN ANAK)
1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon;
4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga;
5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter;
6. Surat Keterangan Menikah secara agama dari kantor desa/kelurahan;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/25093771130224217/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HAK ASUH ANAK / PENGUASAAN ANAK
1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat;
2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat;
4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai;
5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/10050487051746311/6281222226093
SYARAT PENDAFTARAN PENGANGKATAN ANAK
1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1;
2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2;
3. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang;
4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pemohon;
5/ Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon;
6. Satu lembar fotokopi KTP ayah kandung anak;
7. Satu lembar fotokopi KTP ibu kandung anak;
8. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah orang tua kandung anak;
9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak;
10. Satu lembar fotokopi surat pernyataan menyerahkan anak dari orang tua kandung;
11. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 1;
12. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 2;
13. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
14. Surat keterangan pekerjaan dan jumlah gaji dari kantor desa/kelurahan.
*- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;*
*- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;*
*- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;*
*- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.*
*- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.*
Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24427598243540932/6281222226093