Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Anak

SYARAT PENDAFTARAN ASAL USUL ANAK (PENGAKUAN ANAK)

1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon; 4. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga; 5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter; 6. Surat Keterangan Menikah secara agama dari kantor desa/kelurahan; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/25093771130224217/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN HAK ASUH ANAK / PENGUASAAN ANAK

1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat; 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga penggugat; 4. Satu lembar fotokopi Akta Cerai; 5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/10050487051746311/6281222226093

SYARAT PENDAFTARAN PENGANGKATAN ANAK

1. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 1; 2. Satu lembar fotokopi KTP pemohon 2; 3. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah pemohon; 5/ Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 6. Satu lembar fotokopi KTP ayah kandung anak; 7. Satu lembar fotokopi KTP ibu kandung anak; 8. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah orang tua kandung anak; 9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; 10. Satu lembar fotokopi surat pernyataan menyerahkan anak dari orang tua kandung; 11. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 1; 12. Satu lembar fotokopi SKCK pemohon 2; 13. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial; 14. Surat keterangan pekerjaan dan jumlah gaji dari kantor desa/kelurahan. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24427598243540932/6281222226093