Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Dispensasi Nikah

SYARAT PENDAFTARAN DISPENSASI NIKAH

1. Satu lembar fotokopi KTP masing-masing pemohon (orang tua anak yang di bawah umur); 2. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah para pemohon; 3. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 4. Satu lembar fotokopi KTP anak (yang di bawah umur); 5. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran anak; 6. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir anak; 7. Satu lembar fotokopi KTP orang tua calon suami/istri anak pemohon; 8. Satu lembar fotokopi KTP calon suami/istri anak pemohon; 9. Satu lembar fotokopi Akta Kelahiran calon suami/istri anak pemohon; 10. Satu lembar fotokopi ijazah terakhir calon suami/istri anak pemohon; 11. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga calon suami/istri anak pemohon; 12. Surat penolakan dari KUA / formulir N7; 13. Surat keterangan kehamilan dari bidan/dokter (_jika hamil_); 14. Surat keterangan kesehatan calon pengantin dari Puskesmas atau Rumah Sakit (_jika tidak hamil_); 15. Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak; 16. Surat keterangan telah bekerja dan gaji rata-rata calon pengantin pria dari kantor desa/kelurahan; *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24290403250587383/6281222226093