SYARAT PENDAFTARAN IZIN POLIGAMI
1. Satu lembar fotokopi KTP suami (pemohon); 2. Surat keterangan domisili dari kantor desa/kelurahan jika alamat KTP pemohon tidak sama dengan tempat tinggal sekarang; 3. Satu lembar fotokopi KTP istri pertama; 4. Satu lembar fotokopi KTP calon istri kedua; 5. Satu lembar fotokopi buku / akta nikah dengan istri pertama; 6. Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga pemohon; 7. Surat pernyataan sanggup berlaku adil oleh suami; 8. Surat keterangan bersedia / tidak keberatan dimadu oleh istri pertama; 9. Surat keterangan bersedia / tidak keberatan dimadu oleh calon istri kedua; 10. Surat keterangan status pernikahan calon istri kedua dari desa/kelurahan; 11. Satu lembar fotokopi Akta Cerai calon istri kedua (_jika statusnya cerai hidup_); 12. Satu lembar fotokopi Akta Kematian suami sebelumnya dari calon istri kedua (_jika statusnya cerai mati_); 13. Surat keterangan bekerja dan jumlah gaji pemohon dari kantor desa/kelurahan; 14. Surat izin dari atasan pemohon (untuk PNS, PPPK, TNI, Polri) *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Semua berkas wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Wajib memiliki dan menunjukkan email, nomor Whatsapp, dan nomor rekening ke petugas pendaftaran saat mendaftar.* *- Biaya pendaftaran kurang lebih sekitar 150.000 rupiah.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/31193223166958515/6281222226093