Syarat Berperkara Perceraian
_Perceraian hanya bisa terjadi jika kedua pihak telah pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan berturut-turut kecuali terdapat peristiwa KDRT yang dibuktikan dengan visum atau laporan kepolisian._ *Berikut syarat pendaftaran perceraian =* 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon; 2. Surat Keterangan Domisili (_jika tempat tinggal penggugat/pemohon tidak sama dengan alamat pada KTP_); 3. Buku nikah / duplikat buku nikah asli; 4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah; 5. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga; 6. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri); 7. Mengisi formulir data perceraian yang disediakan oleh petugas pendaftaran. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1, 2, 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24199804279688083/6281222226093