Logo Pengadilan Agama Buol

Pengadilan Agama Buol

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Perceraian

Syarat Berperkara Perceraian

_Perceraian hanya bisa terjadi jika kedua pihak telah pisah tempat tinggal paling singkat 6 bulan berturut-turut kecuali terdapat peristiwa KDRT yang dibuktikan dengan visum atau laporan kepolisian._ *Berikut syarat pendaftaran perceraian =* 1. Satu lembar fotokopi KTP penggugat/pemohon; 2. Surat Keterangan Domisili (_jika tempat tinggal penggugat/pemohon tidak sama dengan alamat pada KTP_); 3. Buku nikah / duplikat buku nikah asli; 4. Satu lembar fotokopi buku nikah / duplikat buku nikah; 5. Satu lembar fotokopi KTP tergugat/termohon atau Kartu Keluarga; 6. Surat izin dari atasan (jika salah satu atau kedua pihak merupakan PNS, PPPK, TNI, Polri); 7. Mengisi formulir data perceraian yang disediakan oleh petugas pendaftaran. *- Berkas-berkas di atas merupakan syarat awal pendaftaran, untuk selanjutnya mengikuti perintah hakim di ruang sidang;* *- Semua berkas yang difotokopi harus menggunakan kertas A4 dan wajib dibawa aslinya pada saat sidang;* *- Berkas nomor 1, 2, 4 wajib ditempel meterai dan dicap pos;* *- Biaya pendaftaran di awal kurang lebih sekitar 420.000 rupiah jika tergugat/termohon bertempat tinggal di wilayah Kab. Buol, apabila di akhir persidangan ada kembalian maka akan kami kembalikan, apabila terdapat kekurangan biaya maka bisa bertambah sewaktu-waktu.* Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24199804279688083/6281222226093

SYARAT PENGAMBILAN AKTA CERAI

*Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Buol =* 1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain; 2. Membayar PNBP sebesar 10.000 rupiah; 3. Menyerahkan kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain; *Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Lain =* 1. Menunjukkan KTP atau kartu identitas asli yang lain; 2. Menunjukkan surat relaas panggilan sidang atau pemberitahuan isi putusan; 3. Membayar biaya PNBP dan ongkos kirim; 4. Menandatangani surat permohonan pengambilan akta cerai; 5. Menyerahkan kuasa bermeterai apabila pengambilan diwakilkan ke orang lain; *Pengambilan Akta Cerai Tanpa Datang ke Pengadilan =* 1. Pengambilan dengan cara ini hanya untuk perceraian yang telah putus dari bulan Juli 2025; 2. Mengakses situs https://eac.mahkamahagung.go.id/ 3. Mendaftar akun menggunakan email dan nomor telepon yang digunakan saat mendaftar perkara perceraian; 4. Memilih akta cerai dan melakukan generate Virtual Account (VA); 5. Menunggu verifikasi oleh tim Pengadilan Agama Buol; 6. File Akta Cerai bisa diunduh dan tidak harus dicetak fisik. Lebih Lengkap : https://wa.me/p/24303835359297637/6281222226093